Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 18 December 2024 20:11
Jakarta: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran H, warga sipil yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir BA, 32 oleh oknum polisi Brigadir AK. H disebut membantu membuang jasad korban.
"Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.
Erlan mengatakan H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
"Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban," beber Erlan.
Tak hanya itu, Erlan menyebut H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15.000.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.
"Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J," ungkap Erlan.
Baca juga:
Sederet Pelanggaran Polisi di Palangkaraya yang Bunuh Warga |