Peran H dalam Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya: Bantu Buang Jasad

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji. Foto: Dok istimewa

Peran H dalam Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya: Bantu Buang Jasad

Siti Yona Hukmana • 18 December 2024 20:11

Jakarta: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peran H, warga sipil yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir BA, 32 oleh oknum polisi Brigadir AK. H disebut membantu membuang jasad korban.

"Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.

Erlan mengatakan H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

"Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban," beber Erlan.

Tak hanya itu, Erlan menyebut H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15.000.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.

"Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J," ungkap Erlan.
 

Baca juga: 

Sederet Pelanggaran Polisi di Palangkaraya yang Bunuh Warga



Proses penyidikan disebut masih terus dilakukan. Polda Kalteng dipastikan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Korban berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.

Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia telah ditetapkan tersangka bersama H.

Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)