Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 17:41
Jakarta: Suami Artis Sandra Dewi, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Dia memberikan pesan kepada anaknya bahwa dirinya tidak bersalah.
“Anak-anak ku, Rafa, dan Mika, Papa bukan koruptor!” kata Harvey di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Harvey meminta anaknya memercayainya. Dia juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang telah diberikan untuk buah hatinya bukan hasil korupsi.
“Apa pun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi,” tegas Harvey.
Harvey menegaskan kepada anaknya bahwa dirinya tidak pernah mengambil hak orang. Dia juga meminta Sandra Dewi bersabar atas cacian dari masyarakat karena perkara ini.
“Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karier, pekerjaan, diparodikan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami,” ucap Harvey.
Dia berterima kasih kepada Sandra yang terus berada di sampingnya selama perkara ini berlangsung. Harvey turut menitipkan anak-anaknya kepada Sandra.
“Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi
aja, masak susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai,” ujar Harvey.
Dia berharap anak-anaknya tidak mengubah sikap setelah mendapatkan cacian dari banyak orang. Harvey berpesan kepada buah hatinya untuk tetap menjadi orang yang rendah hati.
“Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimana-pun kalian berada,” kata Harvey.
Jaksa menilai Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah ini. Majelis diharap memberikan hukuman penjara 12 tahun kepadanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Hukuman itu tidak dihitung dari putusan dibacakan. Melainkan, dimulai dari masa pemenjaraannya di tahap penyidikan dan persidangan.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan
hukuman denda Rp1 miliar kepada Harvey. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap jaksa.
Hakim juga diharap memberikan pidana pengganti Rp210 miliar kepada Harvey. Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan.
Jika tidak, jaksa akan merampas harta benda Harvey. Kalau tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah.