enteri P2MI Mukhtarudin/Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 23 November 2025 19:40
Jakarta: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi atas respons cepat otoritas Malaysia dalam menangani kasus eksploitasi dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah.
Korban berinisial Seni, 47, disebut mengalami eksploitasi selama lebih dari 20 tahun tanpa menerima gaji dan mengalami penganiayaan berat.
Polisi Diraja Malaysia telah menangkap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, Minggu, 23 November 2025.
KemenP2MI juga mengapresiasi peran KBRI Kuala Lumpur yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan awal, melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan langsung kepada korban sejak tahap penanganan awal.
“Kami berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan. Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” ujar Mukhtarudin.
Korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara non prosedural. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pemberian pelindungan yang semestinya.
Kementerian P2MI memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum terhadap para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” tegasnya.
Kementerian P2MI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia.