Account Manager Verifone Indonesia Mangkir dari Panggilan KPK

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Account Manager Verifone Indonesia Mangkir dari Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 08:07

Jakarta: Account Manager PT Verifone Indonesia Teddy Riyanto (TR) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 Juli 2025. Keterangan dia sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam proyek pengadaan EDC.

“Saksi TR penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Budi enggan memerinci alasan Teddy tidak hadir dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. Penyidik akan memberikan surat panggilan ulang untuk Teddy.

Baca Juga: 

KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Jalan Sumut Lewat 8 Pihak Swasta

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah ini. Salah satunya Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)