Bongkar Pabrik Narkoba di Jakarta Barat, Polisi Sita 80 Ribu Ekstasi

Polisi membongkar home industri narkotika jenis ekstasi di Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Christian

Bongkar Pabrik Narkoba di Jakarta Barat, Polisi Sita 80 Ribu Ekstasi

Christian • 21 October 2025 18:39

Jakarta: Polisi mengungkap kasus narkoba berupa home industri produksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Kasus bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu, 12 Oktober 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya menangkap IS, 39, seorang kurir yang akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika,” ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dari tempat kejadian, polisi menemukan enam orang yang tengah memproduksi ekstasi. Mereka adalah PM, 35, sebagai kepala produksi, TM, 35, sebagai pengendali proses, MAF, 31, sebagai mixer, MAN, 33, sebagai mekanik dan pengemas, MA, 32, sebagai penghitung dan pengemas, serta AA, 26, membantu proses pengemasan.

“Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram," ujar Susatyo.
 

Baca Juga: 

Dua Wanita Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati


Barang bukti lain meliputi dua mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan telepon genggam.

"Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi,” papar Susatyo.

Pelaku Belajar Produksi Ekstasi dari Medsos


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring. Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial.

Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata Rasid.

Rasid menambahkan kapasitas mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam. Namun, bahan baku belum lengkap, sehingga hasil produksi baru sekitar 3.000 butir ekstasi.

“Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan,” jelas Rasid.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)