Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 August 2025 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas kasus dugaan rasuah terkait program makanan tambahan untuk ibu hamil dan bayi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Modusnya, takaran gizi dalam makanan yang diberikan dikurangi.
"Bentuknya dana bentuk biskuit, pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Asep mengatakan program pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil ini bertujuan memastikan proses kehamilan berjalan dengan sehat. Sementara itu, tambahan makanan bagi bayi guna mencegah angka stunting bertambah.
"Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga ibu hamil," ucap Asep.
Niat baik pemerintah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk korupsi. Komposisi gula dan tepung diperbanyak, sehingga gizi yang diberikan menjadi kurang.
"Jadi lebih banyak gula dan tepungnya, sedangkan premiknya, nyebutnya premik nih, karena kita baru saja kita komunikasikan, itu dikurangi," ujar Asep.
| Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji |