Polri Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Penggerebekan di 3 Lokasi

Pemusnahan sabu/Metro TV/Siti/Istimewa

Polri Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Penggerebekan di 3 Lokasi

Siti Yona Hukmana • 7 March 2025 16:53

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskim Polri memusnahkan 120 kg sabu. Barang haram itu hasil penggerebekan di tiga lokasi.

"Ini kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi," kata Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.

Yudha memerinci tiga lokasi itu di Tanjung Balai, Asahan disita 69 kg sabu, di bengkalis 20 kg sabu, dan di Pekanbaru 31 kg sabu. Sehingga, total sabu yang disita dalam penindakan itu 120 kg sabu.

Yudha mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan.

"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkapnya.
 

Baca: Bandar dan Pengedar Ganja di Depan Kampus Diringkus Satnarkoba Polsek Tanah Abang

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan barang bukti narkoba harus dimusnahkan, karena bisa merusak generasi penerus bangsa. Sementara itu, aset para tersangka narkoba disita untuk negara.

Penyitaan aset itu dilakukan setelah pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset disita bila terbukti didapatkan dari hasil kejahatan.

Wahyu menuturkan dari beberapa kasus narkoba yang dikembangkan ke TPPU, ada yang disita mobil, kapal, hotel, dan rumah. Polri disebut akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset.

"Jadi, semua hasil kejahatan penjualan narkoba ini, ya kita lacak dan tracing, setelah ketemu ya kita tracing dan kita sita, nanti kita serahkan di pengadilan untuk disidang," pungkas Kabareskrim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)