Pemusnahan sabu/Metro TV/Siti/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 7 March 2025 16:53
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskim Polri memusnahkan 120 kg sabu. Barang haram itu hasil penggerebekan di tiga lokasi.
"Ini kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi," kata Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.
Yudha memerinci tiga lokasi itu di Tanjung Balai, Asahan disita 69 kg sabu, di bengkalis 20 kg sabu, dan di Pekanbaru 31 kg sabu. Sehingga, total sabu yang disita dalam penindakan itu 120 kg sabu.
Yudha mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan.
"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkapnya.
Baca: Bandar dan Pengedar Ganja di Depan Kampus Diringkus Satnarkoba Polsek Tanah Abang |