Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 18:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) pada Selasa, 9 September 2025. Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan Khalid dilakukan untuk mendalami perjalanan haji yang dilakukannya pada 2024. Menurut Asep, perjalanan ibadah itu resmi jika mengacu Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kalau berdasarkan SK Menteri, karana waktu itu kan ada SK-nya tuh, yang membagi kuota (tambahan) 20 ribu ini, 50 persen, 10 ribu, nah kan ada SK-nya. Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi lho, ada SK-nya ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Asep mengatakan, SK yang ditandatangani Yaqut itu sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sejatinya, pembagian kuota tambahan dilakukan dengan persentase 92 persen untuk jamaah reguler, dan delapan persen untuk khusus.
“Jadi tidak salah juga, apa namanya, ketika disampaikan seperti itu, walaupun dalam proses SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018,” ucap Asep.
Baca juga:
KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Gegara Jadi Pembimbing Haji |