KPK Sebut Perjalanan Haji Khalid Basalamah Resmi jika Mengacu pada SK Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sebut Perjalanan Haji Khalid Basalamah Resmi jika Mengacu pada SK Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2025 18:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) pada Selasa, 9 September 2025. Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan Khalid dilakukan untuk mendalami perjalanan haji yang dilakukannya pada 2024. Menurut Asep, perjalanan ibadah itu resmi jika mengacu Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Kalau berdasarkan SK Menteri, karana waktu itu kan ada SK-nya tuh, yang membagi kuota (tambahan) 20 ribu ini, 50 persen, 10 ribu, nah kan ada SK-nya. Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi lho, ada SK-nya ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.

Asep mengatakan, SK yang ditandatangani Yaqut itu sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sejatinya, pembagian kuota tambahan dilakukan dengan persentase 92 persen untuk jamaah reguler, dan delapan persen untuk khusus.

“Jadi tidak salah juga, apa namanya, ketika disampaikan seperti itu, walaupun dalam proses SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018,” ucap Asep.
 

Baca juga: 

KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Gegara Jadi Pembimbing Haji


Menurut Asep, posisi Khalid sebagai jamaah dalam perjalanan haji pada 2024. Dia menyebut pendakwah itu sejatinya akan mengikuti pemberi tawaran jasa perjalanan jika ada yang menguntungkan.

“(Contohnya) ‘ini juga sama kok legal ini, dari Kemenag juga, gitu. Tapi, kalau bapak mau harga lebih murah, ya menunggu berarti. Tapi, kalau ini langsung berangkat ya Pak’, ya pasti saya pilih, manapun, gitu kan,” ujar Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)