Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kautsar Widya Prabowo • 13 October 2025 15:42
Jakarta: Dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang perusahaan minyak milik negara, Mohammad Kerry Adrianto, dinilai inkonsisten. Khususnya, terkait keterangan waktu tindak pidana atau tempus delicti.
Hal ini disampaikan juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha, saat menanggapi dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Terdapat perbedaan tempus delicti (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018-2023, dengan dakwaan menjadi 2013-2024," ujar Lingga, dalam keterangannya, Senin, 13 Oktober 2025.
Salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara perusahaan minyak milik negara dan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Lingga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama tersebut adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak. Sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial bisnis.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh perusahaan milik negara itu tentu berdasarkan kajian secara internal dan eksternal sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian. Kliennya diklaim sama sekali tidak melakukan intervensi.
Dia menjelaskan keputusan pemilihan fasilitas disesuaikan dengan skala kegiatan operasi yang besar dan efisien. Sehingga, perlu dilakukan mekanisme sewa dengan kapasitas terminal yang mencapai 288.000 kiloliter dan fasilitas dermaga yang mampu menampung kapal yang memiliki bobot 120.000
Deadweight Tonnage (DWT). Menurut dia, itu merupakan satu-satunya terminal BBM di Indonesia untuk fasilitas tersebut.
"Dengan begitu, perusahaan minyak milik negara tidak perlu bergantung lagi untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak di Singapura dengan menggunakan kapal yang maksimal hanya mampu membawa 180.000 hingga 200.000 bbl BBM setiap kapalnya," jelas Lingga.
"Hal lainnya adalah terminal/storage BBM yang dimiliki hanya mampu menampung kapal dengan bobot 30.000 hingga 35.000 DWT," ujar Lingga.
Ilustrasi. Metrotvnews.com
Dengan terminal BBM yang dimiliki oleh PT Orbit Terminal Merak, menjadikan perusahaan minyak milik negara itu dapat melakukan pembelian serta pengiriman BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea dengan menggunakan kapal yang memiliki kapasitas mencapai 600.000 hingga 800.000 bbl BBM yang sebelumnya tidak dapat dilakukan sebelum adanya fasilitas seperti yang dimiliki PT Orbit Terminal Merak.
"Hal ini justru memberikan nilai tambah dan aspek-aspek lain yang sangat menguntungkan," ujar Lingga.
Dalam kaitan ini, kata dia, penyewaan kapal Suezmax berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan migas domestik justru menghindarkan ketergantungan pengangkutan migas domestik dengan menggunakan kapal asing. Penyewaan kapal yang terjadi pada 2023 ini tidak ada intervensi yang dilakukan terdakwa terhadap keputusan penyewaan kapal, maupun
mark up dalam kontrak pengiriman migas.
Lingga mengeklaim kliennya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan yang sempat menjadi keluhan masyarakat.