Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 18 April 2025 08:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan tersangka dugaan suap proses pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Total, ada 21 tersangka dalam perkara ini, salah satunya yakni anggota DPR Anwar Sadad.
“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.
Tessa membantah ada kendala sampai perkara ini belum ada penahanan, padahal perkara sudah bergulir hampir setahun. Sebab, penggeledahan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan.
“Dengan adanya tindakan penggeledahan yang mereka akan ketahui itu juga dapat menunjukkan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan. Dan masih diperlukan adanya penguatan, penguatan untuk perkara yang sedang ditangani,” ucap Tessa.
Baca: KPK Geledah Rumah La Nyalla, Sita Dokumen Kasus Suap Dana Hibah Jatim |