Anggota Komisi IX Obon Tabroni. Dok. Tangkapan Layar
Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2025 15:33
Jakarta: Anggota Komisi IX Obon Tabroni mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait polemik PT Sritex. Pansus ini menyangkut hak-hak para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Banyak hal yang mungkin bisa kita gali, intinya apa kita bentuk tim atau pansus atau apa. Sehingga, fokus konsen pada persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain," kata Obon saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Obon, sekelumit persoalan PT Sritex usai pailit perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya pemenuhan pembayaran utang senilai Rp25 triliun.
Obon mengatakan aset yang dimiliki PT Sritex untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK belum mencukupi. Terlebih, nilai aset yang bakal dijual tak mencukupi pembayaran utang.
"Saya sepakat proses PHK ini kalau sampai dengan kondisi hari ini prosesnya dilelang atau segala macam, hancur semua mas, saya rasa paling nilainya berapa dengan total kewajiban Rp20 triliun, Rp25 triliun. Aset yang ada kalau dijual dengan kondisi sekarang ya paling sekitar Rp5 triliun," ujar dia.
Baca Juga:
Perwakilan Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR agar Haknya Terpenuhi |