Seorang pria berinisial WA menjadi tersangka atas kasus korupsi penyimpangan pencairan APBDes Tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 14 February 2025 13:49
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang pria berinisial WA menjadi tersangka korupsi penyimpangan pencairan APBDes Tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. WA merupakan operator di dinas tersebut.
"Benar, penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Jumat, 14 Desember 2025.
Doni menuturkan, saat ini tersangka WA ditahan di Rutan Klas II B Serang, Banten, berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 Tanggal 13 Februari 2025. WA ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mulai 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025," ungkap dia.
Baca:
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang |