Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Desa

Seorang pria berinisial WA menjadi tersangka atas kasus korupsi penyimpangan pencairan APBDes Tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Desa

Hendrik Simorangkir • 14 February 2025 13:49

Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang pria berinisial WA menjadi tersangka korupsi penyimpangan pencairan APBDes Tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. WA merupakan operator di dinas tersebut.

"Benar, penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Jumat, 14 Desember 2025.

Doni menuturkan, saat ini tersangka WA ditahan di Rutan Klas II B Serang, Banten, berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 Tanggal 13 Februari 2025. WA ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025," ungkap dia.

Baca: 

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang


Doni menjelaskan perbuatan tersangka WA mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1,271 miliar. Dia mengungkap aksi WA dilakukan bersama tersangka lain, inisial AI dan HK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya,tersangka  disangkakan Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) di wilayah tersebut. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di dinas itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)