Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 08:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW), Rabu, 14 Mei 2025. Heru diminta memberikan keterangan soal dugaan rasuah, berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaannya.
“Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pascadiakuisisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
Heru masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga meminta keterangan Ketua Tim Akuisisi Proyek Alwi Yusuf (AY). Dia dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan.
“AY didalami terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi,” ucap Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca: Korupsi di ASDP, KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara |