Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kasus Suap Jalan di Sumut, KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 15:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak 29 saksi dipanggil penyidik, hari ini, 14 Agustus 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Agustus 2025.
Budi enggan memerinci nama-nama tiap saksi yang dipanggil. Dua di antara mereka yakni mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan anggota Kepolisian Muhammad Syukur Nasution.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan 29 saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif.
| Baca juga: Kasus Suap Jalur Kereta, ASN Kemenhub Ditahan KPK |
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.