Uang Pemerasan TKA Buat Kerja di Indonesia Sentuh Rp53 Miliar

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Uang Pemerasan TKA Buat Kerja di Indonesia Sentuh Rp53 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 08:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia menyentuh Rp53 miliar. Sebanyak empat saksi diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.

"Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Empat saksi itu yakni Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Gatot Widiartono, mantan Petugas Hotline RPTKA Putri Citra Wahyoe, eks Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Jamal Shodiqina, dan mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja Alfa Eshad.

Budi mengatakan, pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi.
 

Baca juga: Lolos dari Penahanan, Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK

Budi enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. KPK meminta para tersangka kooperatif saat dipanggil penyidik.

"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," tegas Budi.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)