Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia menyentuh Rp53 miliar. Sebanyak empat saksi diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.
"Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Empat saksi itu yakni Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Gatot Widiartono, mantan Petugas Hotline RPTKA Putri Citra Wahyoe, eks Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Jamal Shodiqina, dan mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja Alfa Eshad.
Budi mengatakan, pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.
"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi.
Baca juga: Lolos dari Penahanan, Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK |