Puluhan Perusahaan di Yogyakarta Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran THR

ilustrasi medcom.id

Puluhan Perusahaan di Yogyakarta Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran THR

Ahmad Mustaqim • 25 March 2025 13:10

Yogyakarta: Puluhan perusahaan di Yogyakarta bermasalah dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 22 perusahaan di antaranya sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus menerima 147 pengadu dengan 66 perusahaan yang diadukan. Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 9 pengadu dengan 8 perusahaan di DIY diadukan. 

"Sejak posko THR dibuka pada 1 Maret, proses penanganan aduan berjalan beriringan," kata Amien dihubungi, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia menjelaskan persoalan yang diadukan di antaranya pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, pembayaran THR bertahap, hingga THR belum dibayar sama sekali. Ia mengatakan perusahaan yang diadukan itu tersebar di lima kabupaten/kota.  Amien mengungkapkan persoalan THR di 22 perusahaan telah diselesaikan setelah diadvokasi. Sementara, ada 10 perusahaan yang dalam penanganan menunggu penyelesaikan bukti pembayaran. 
 

Baca: Polisi Buru 2 Buronan Pemerasan Pegawai Pemda Gadungan di Pasar Cibitung

"Hari ini tim kami menangani 21 perusahaan. Ada 7 perusahaan yang persoalan THR-nya ditangani Lembaga Ombudsman DIY," kata dia. 

Puluhan perusahaan yang diadukan meliputi perusahaan IT, klinik, rumah sakit, jasa pengiriman barang, jasa transportasi, BPR, kafe, hingga restoran. Menurut dia, mayoritas perusahaan yang diadukan sedang alami persoalan finansial.  Ia menambahkan timnya masih berupaya menyelesaikan aduan pembayaran THT yang semestinya dibayar H-7 lebaran. Pada 2024, 95 persen aduan bisa diselesaikan. 

"Kami berupaya menyelesaikan semua aduan karena THR merupakan hal para pekerja yabg harus dibayarkan," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)