Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 22:16
Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut penggeledahan di Kantor Visi Law merupakan bentuk gangguan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah dinilai tengah menggambarkan ada perkara lain di luar kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Maqdir menilai KPK tengah melakukan framing buruk kepada pengacara Hasto. Terbilang, Advokat Febri Diansyah yang membela Hasto saat ini, sebelumnya bekerja di Visi Law.
“Saya kira sangat tidak adil ya, kalau sekarang seolah-olah kehadiran Febri dan kawan-kawan, ikut membela ini akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah di-framing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan,” ucap Maqdir.
Baca juga: Geledah Kantor Visi Law, KPK Ambil Dokumen dan Barang Elektronik |