Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Polri Limpahkan Berkas Kasus Penipuan SMS Blast Phishing E-Tilang ke Jaksa
Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2026 18:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka kasus penipuan SMS blast phishing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Modus kejahatan ini dilakukan dengan menyebarkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi E-Tilang dengan mencatut Kejaksaan Agung.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 7 Mei 2026.
Andrian merinci empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga kuat mengoperasikan sistem SMS blasting untuk menjebak korban agar masuk ke laman palsu.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap berkat pengaduan dari Kejaksaan Agung pada Desember 2025 terkait beredarnya 11 tautan palsu dan penggunaan lima nomor telepon untuk menyebar pesan penipuan.
Polisi juga menemukan laporan serupa di Palu, Sulawesi Tengah, di mana seorang korban terjebak memasukkan data kartu kredit ke situs palsu tersebut.

Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kreditnya digunakan secara ilegal oleh para pelaku.
Dalam pengembangan kasus, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phishing tambahan serta menyita sejumlah barang bukti pendukung.
Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat SIM box, ribuan kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional kejahatan siber tersebut.