BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu Codrela dan Trivam

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. Foto: ANTARA/Mecca Yumna.

BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Palsu Codrela dan Trivam

Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2026 19:36

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti peredaran dua merek obat palsu berbahaya, yakni Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk ilegal tersebut terbukti tidak mencantumkan nomor izin edar resmi pada kemasannya dan berpotensi mengancam keselamatan konsumen.

”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
 


Taruna menegaskan bahwa maraknya obat palsu saat ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik karena komposisinya tidak tepat, bahkan bisa mengandung zat aktif lain yang sangat berbahaya. Berdasarkan pemetaan petugas, obat palsu merek Codrela jamak ditemukan di sarana luring wilayah Jawa Timur. Sementara itu, Trivam Fliege marak beredar di sejumlah marketplace daring dengan klaim kandungan propofol 20 mg.

Obat jenis Trivam Fliege ini kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena memiliki efek instan penurun kesadaran. Padahal dalam dunia medis, propofol merupakan obat keras yang peruntukannya sangat ketat.

”Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” kata Taruna.

BPOM telah mengambil langkah tegas berupa penelusuran intelijen dan penyidikan mendalam untuk membongkar rantai produksi serta distribusi kedua obat palsu ini. Pengawasan di ruang siber juga diintensifkan. Sejak 2023 hingga Maret 2026, patroli siber BPOM mendeteksi 183 tautan penjualan Trivam palsu di platform digital dan langsung mengajukan pemblokiran (takedown).

Selain penindakan daring, BPOM bersama Polda Metro Jaya sebelumnya sukses menggulung gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,74 miliar. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita tumpukan obat Trivam (Propofol) ilegal siap edar.

Aparat memastikan tidak akan berkompromi dengan para pelaku penipuan obat ini. Sanksi pidana berlapis siap menjerat para pengedar lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"BPOM juga memperingatkan seluruh pihak, termasuk produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat, untuk tidak menjual dan/atau mengedarkan obat palsu," kata Taruna.


Ilustrasi obat. Foto: Dok. Medcom.id.

Guna mengedukasi publik, BPOM telah membuka kanal khusus komunikasi risiko obat palsu di laman resmi www.pom.go.id agar masyarakat bisa membedakan produk asli dan tiruan. Taruna meminta peran aktif warga untuk melaporkan temuan dua obat ini dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa) via aplikasi BPOM Mobile sebelum bertransaksi.

“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” tutur Taruna.

(Fachri Audhia Hafiez)