Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Fraksi NasDem.
Komisi II Inisiatif Tampung Masukan Soal Revisi UU Pemilu
Anggi Tondi Martaon • 2 June 2026 12:18
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya sepakat melakukan ijtihad atau terobosan legislasi dengan mengundang sejumlah pakar untuk mendengar masukan soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah itu tetap dilakukan meski Panitia Kerja belum dibentuk.
Rifqi menyampaikan, agenda legislasi mendengar masukan dari sejumlah pihak. Setelah itu, aru dilakukan setelah ada pembentukan panitia kerja dan atau panitia khusus pembentukan undang-undang.
"Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO (non-government organization atau organisasi non-pemerintah) yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk," kata Rifqinizamy dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI secara aktif mengundang berbagai pemangku kebijakan soal kepemiluan dan demokrasi untuk memberi masukan soal Pemilu. Hal itu dilakukan setelah mendapat penugasan resmi dari Program Legislasi Nasional (Prolgenas) 2025.
.jpg)
Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id.
Menurut dia, saran dan masukan perlu dihimpun untuk mendengarkan objektivitas berbagai pihak terhadap evaluasi Pemilu setelah digelar sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang. "Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan," kata dia.
Hari ini, Komisi II DPR RI mengundang dua pakar kepemiluan. Yakni Prof Ramlan Surbekti dan Prof Siti Zuhro.
"Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini," ujar Rifqi.