Razia Kendaraan Pelajar di Sekolah, Polres Garut Sita Puluhan Knalpot Brong

Polisi memeriksa kondisi kendaraan sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot bising di salah satu sekolah di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (14/8/2026). (ANTARA/HO-Polres Garut)

Razia Kendaraan Pelajar di Sekolah, Polres Garut Sita Puluhan Knalpot Brong

Lukman Diah Sari • 14 August 2026 22:36

Garut: Polres Garut menyita puluhan knalpot bising (brong) sepeda motor milik siswa dari hasil operasi di sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas.

"Polres Garut mengintensifkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar, dengan menertibkan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar di sejumlah sekolah," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, di Garut, Jumat, 14 Agustus 2026, melansir Antara.

Ia menuturkan bahwa operasi penertiban knalpot bising dengan menyisir sekolah  untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di jalan raya. Sejumlah personel tingkat polres maupun polsek, melakukan pemeriksaan kendaraan pelajar di lingkungan sekolah untuk mencopot knalpot bising yang tidak sesuai standar.

Ia menyampaikan, salah satu operasi penertiban tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Tarogong Kidul yang menyasar tiga sekolah tingkat SMA di wilayah hukumnya.

"Hasilnya, petugas mengamankan 40 knalpot brong yang ditemukan terpasang pada kendaraan pelajar," ungkap dia.

Susilo menyampaikan bahwa knalpot kendaraan sepeda motor milik pelajar itu selanjutnya disita dan akan dimusnahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ilustrasi penggunaan knalpot brong. MI/Susanto

Penertiban knalpot bising itu, kata dia, dilakukan karena selama ini benda tersebut kerap menjadi pemicu gangguan kenyamanan masyarakat di jalan raya, bahkan tidak sedikit memicu keributan akibat suara bising yang ditimbulkannya.

"Penertiban knalpot brong juga menjadi langkah Polri dalam merespons keluhan masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan serta berpotensi memicu gangguan ketertiban," jelas dia.

Susilo menambahkan, polisi yang mendatangi sekolah-sekolah tersebut sekaligus memberikan edukasi dan menyampaikan materi tentang Undang-Undang Lalu Lintas guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan bagi kalangan pelajar.

"Kami mengedukasi pelajar untuk selalu tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama," ujar dia.

(Lukman Diah Sari)