Sejumlah barang bukti pabrik oli palsu ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar
Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas di Jakbar
Siti Yona Hukmana • 1 September 2026 18:58
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
Adapun, pengungkapan kasus itu bermula dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Pelaku Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu.
"Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina," kata Nasriadi.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” ujar Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku. Sementara keuntungan dalam setahun dari bisnis ilegal itu mencapai hampir Rp864 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, para pelaku membeli oli belas dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Banten. Menurut Arfan, oli bekas tersebut dikumpulkan sebelum kemudian diolah menjadi produk yang seolah-olah merupakan oli baru.
“Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. Jadi mereka belajar, jadi kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut,” kata Arfan.
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah drum berisi oli yang telah direkondisi dan siap dikirim ke sejumlah wilayah di sekitar Jakarta. Menurut Arfan, produksi oli palsu yang dilakukan pelaku juga tergolong besar, bahkan mencapai skala ton-tonan setiap bulan.
“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan. Jadi mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjutnya,” ujar Arfan.
Tak hanya itu, para pelaku memasarkan produk palsu tersebut melalui marketplace salah satu platform media sosial. Selain itu, penjualan dilakukan melalui sistem dari mulut ke mulut. Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.
“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” ungkap Arfan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.