Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Rahmatul Fajri • 30 November 2025 08:22
Jakarta: Kejaksaan Agung memutuskan untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap bos atau Chief Operating Officer (COO) PT Djarum Victor Hartono.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pencekalan dicabut karena Victor Hartono kooperatif dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," kata Anang ketika dikonfirmasi, Sabtu, 29 November 2025.
Sebelumnya, Victor merupakan satu dari lima pihak yang dicekal Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri. Selain Victor, pihak lainnya ialah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
