Sebanyak lima mobil terkait kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai disita KPK. Metrotvnews.com/Candra
5 Mobil Operasional Kebutuhan Kasus Suap Importasi Disita KPK
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2026 18:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya mobil operasional khusus yang disiapkan para tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Sebanyak lima kendaraan roda empat ditemukan penyidik dan disita.
"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Budi mengatakan lima kendaraan itu bukan milik Ditjen Bea Cukai, meski diambil penyidik KPK dari lokasi tersebut. Penyidik menduga kendaraan itu dibeli para tersangka menggunakan uang terkait perkara.
"Mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.
.jpeg)
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
Kasus Suap Importasi, KPK Dalami Gratifikasi ke Pejabat Ditjen Bea dan Cukai |
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK . Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.