Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Kasus Suap Importasi, KPK Dalami Gratifikasi ke Pejabat Ditjen Bea dan Cukai
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2026 12:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akan mendalami dugaan gratifikasi ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai, dalam kasus dugaan suap importasi. Lembaga Antirasuah menduga uang terkait perkara ini mengalir ke banyak pihak.
"Apakah ada ke pihak-pihak lain, ke pimpinannya dan yang lain-lain, gitu ya Mas Yus ya? Nah itu sedang kita dalami tentunya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026.
KPK juga bakal melakukan penelusuran aliran uang dalam kasus ini. Penyidik menduga masih ada banyak lokasi penyimpanan yang belum ditemukan.
"Karena tentunya uang sebanyak ini, ya, ini baru dari satu tempat gitu ya. Karena kami menduga juga mungkin masih ada tempat yang lain," ujar Asep.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.