Polres Tangsel Setop Penyelidikan Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Murid SD di Pamulang

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Polres Tangsel Setop Penyelidikan Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Murid SD di Pamulang

Hendrik Simorangkir • 30 January 2026 15:16

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap salah satu murid di SD swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dengan terlapor seorang guru berinisial CB, 54. Peristiwa yang dilaporkan orang tua murid itu tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa tersebut. Penyidik menyimpulkan, peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026. Dengan demikian, penyidik Polres Tangsel memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut," ujar Boy, Jumat, 30 Januari 2026.

Boy mengungkap, meski demikian pihaknya tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

Kronologi Guru SD Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati, dilaporkan ke polisi setelah menasihati murid-muridnya. Kasus yang viral di media sosial ini berawal dari peristiwa saat kegiatan lomba di sekolah pada Agustus 2025, di mana seorang murid terjatuh dan tidak ditolong oleh teman-temannya.

Menurut keterangan anak sang guru melalui akun Instagram @dinogabrl, ibunya sebagai wali kelas kemudian memberikan nasihat umum agar siswa lebih bertanggung jawab dan peduli.

"Kejadian tersebut membuat ibuku, sebagai wali kelas menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli," tulis akun tersebut. Namun, nasihat itu disalah artikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas. Bahkan, salah satu wali murid sampai melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Polres Tangsel.

"Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan ibuku," tulis akun tersebut.

Di tengah proses tersebut, muncul petisi untuk mendukung guru tersebut. Petisi itu terpantau sudah mendapatkan 22 ribu tanda tangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan verbal. Tapi, kata Yudhi saat ini kejadian tersebut masih dalam pengecekan dan pendalaman polisi.

"Namanya proses lidik, sidik kan butuh waktu pembuktian alat bukti, namanya untuk mempersangkakan orang itu kan harus berdasarkan koridor dan aturan hukum yang jelas. Saya cek dulu ya," jelas Yudhi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)