Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Antara.
DPR Setujui Revisi UU Adminduk Jadi Usul Inisiatif
Gabriella Thesa Widiari • 8 September 2026 15:01
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, dilansir dari Antara, Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga :
Puan Soal Rencana Penggabungan Badan Geologi-BMKG: Kalau Dianggap Efektif, DPR akan Dukung
RUU Adminduk rampung diharmonisasi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi II DPR pada Senin, 7 September 2026. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yaitu pengaturan nomor identitas tunggal atau single identity number.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, inovasi tersebut akan memudahkan urusan administrasi masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat direpotkan dengan berbagai kartu identitas saat mengurus administrasi negara.
"Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu," kata Khozin.
Dia mengatakan, Indonesia telah bertransformasi dari administrasi kependudukan konvensional menjadi digital melalui KTP elektronik. Namun, menurut dia, transformasi itu belum berjalan sepenuhnya.
“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” kata Khozin.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara.
Dengan single identity number, Khozin menambahkan, masyarakat tidak lagi perlu membawa banyak kartu. Nantinya, satu kartu akan berisi berbagai kebutuhan data masyarakat.
Selain memudahkan, single identity number juga ditujukan meminimalisasi ketidakpastian data kekeluargaan. Hal itu agar seluruh warga negara mendapatkan kepastian hak.