KPK Ungkap Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra

KPK Ungkap Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Haji

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 20:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga Antirasuah menegaskan Yaqut telah menerima aliran dana terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IIA (IShfah Abidal Aziz), dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep menjelaskan Rizky merupakan orang yang diperintah Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan pendaftaran haji agar bisa langsung berangkat. Mereka menggunakan kode T0 untuk perjalanan ini.

Rizky merupakan orang yang melakukan pertemuan dengan asosiasi haji dan PIHK untuk membahas penyerapan kuota haji khusus. Bahasan dalam pertemuan itu terkait dengan tambahan 640 kuota untuk calon jemaah haji khusus.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, Rizky memberikan perlakukan khusus kepada PIHK tertentu untuk mendapatkan tambahan kuota haji. Para pihak terkaiti mematok USD5.000 atau Rp84,4 juta untuk satu kuota.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji ke visa mujamalah menjadi haji khusus,” ujar Asep.

Uang yang dikumpulkan dibagikan ke sejumlah pejabat di Kemenag. Sebagian masuk ke kantong Yaqut.
 

Baca Juga: 

Uang Korupsi Kuota Haji Disisihkan untuk Kebutuhan Yaqut dan Pengondisian Pansus DPR



Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kedua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)