Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- YouTube KPK RI
Uang Korupsi Kuota Haji Disisihkan untuk Kebutuhan Yaqut dan Pengondisian Pansus DPR
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 20:32
Jakarta: Eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, disebut panik saat mengetahui DPR akan membuat Pansus Haji pada Juli 2024. Gus Alex langsung memerintahkan pejabat di Kemenag mengembalikan uang terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
“(Dikembalikan) kepada asosiasi atau penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan uang tersebut tidak semuanya dikembalikan. Sebagian disimpan untuk kebutuhan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, Gus Alex meminta fee untuk mempercepat perjalanan haji pada 2023 dan 2024. Selain itu, ada uang yang disisakan untuk mengondisikan Panja DPR berdasarkan pantauan Yaqut.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ,” ujar Asep.
Baca Juga:
Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Klaim Tak Terima Uang |
.jpeg)
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.