Kasus Korupsi Febrie, Tersangka DR Sudah Ditahan di Polda Metro Jaya

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo. Foto: Metro TV.

Kasus Korupsi Febrie, Tersangka DR Sudah Ditahan di Polda Metro Jaya

Anggi Tondi Martaon • 11 July 2026 16:15

Jakarta: Aparat penegak hukum menetapkan pihak swasta, DR, sebagai salah satu tersangka tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. DR sudah ditahan pihak berwajib.

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan," Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo dikutip dari Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.

Totok menjelaskan, DR ditahan sejak 10 Juli 2026. DR ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Totok.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka tiga kasus korupsi. Mereka ialah pihak swasta DR dan F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dikutip dari Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2025.

Konferensi pers Komisi III DPR, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kortas Tipikor Polri terkait penanganan tiga kasus korupsi. Foto: Metro TV.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan, oknum F tersebut adalah Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan mengundurkan diri pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

"F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi," ujar Habiburokhman.

(Anggi Tondi)