Polri Limpahkan Kasus Korupsi Febrie ke Kejagung

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Polri Limpahkan Kasus Korupsi Febrie ke Kejagung

Gabriella Thesa Widiari • 11 July 2026 15:53

Jakarta: Kepala Korps Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo mengatakan, 3 perkara dugaan korupsi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun dalam perkara tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
 


Totok menjelaskan, pelimpakan perkara tersebut dalam rangka sinergitas antar lembaga penegak hukum. Dalam hal ini dengan Kejagung.

Lebih lanjut, Totok mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kotas Tipidkor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa wilayah. 

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara. Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Febrie Adriansyah (FA), onkum penyelenggara negara. Dia diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri. 


Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.

Tersangka kedua yaitu DR, dari pihak swasta. Dia diduga melakukan TPPU, yang diduga dari tindak pidana korupsi. 

Diketahui, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabtan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri itu diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. 

Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kejagung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, menggantikan Febrie.

(Gabriella Thesa Widiari)