Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan sambutan pada peluncuran e-learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berintegritas di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK: Korupsi di Sektor Pelayanan Publik Dimulai dari Hal Kecil
Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 06:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele dan berkembang menjadi pelanggaran lebih besar. Salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut dia, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
"Urusannya harusnya sepele dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain," kata Setyo.
Setyo menyoroti kebiasaan memberi yang kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Padahal, itu merupakan awal dari dugaan pelanggaran.
"Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," ujar Setyo.
Dia mengingatkan praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan. Setyo menyinggung praktik parkir liar yang kerap dianggap persoalan sederhana.
“(Hanya bayar) Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," kata Setyo.

Ilustrasi tindak penyimpangan. Medcom
Baca Juga:
Cegah Korupsi di Kawasan Perbatasan, BNPP RI Perkuat SPIP Terintegrasi |
Menurut dia, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas.
"Kita menganggapnya biasa. Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa," ujar Setyo.
Salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.