Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.
Pelanggaran Pasar Modal Capai 124 Kasus, OJK Jatuhkan Denda Tembus Rp240,5 Miliar
Nattasya Amani Vrazeti • 10 August 2026 15:21
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang 2026. Hingga awal Agustus 2026, OJK telah menangani 124 kasus dugaan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi denda administratif mencapai Rp240,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien dalam pemaparannya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan.
"Dari sisi penegakan hukum, melalui pemeriksaan khusus, ini kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus ya. 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujar Khoirul di lokasi, Senin, 10 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien dalam pemaparannya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan.
"Dari sisi penegakan hukum, melalui pemeriksaan khusus, ini kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus ya. 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujar Khoirul di lokasi, Senin, 10 Agustus 2026.
Mayoritas kasus terkait transaksi efek
Berdasarkan data OJK, dari 124 kasus yang ditangani, sebanyak 79 kasus berkaitan dengan transaksi efek. Sebanyak 27 kasus lainnya melibatkan emiten dan perusahaan publik, sedangkan satu kasus menyangkut wakil perusahaan efek.
Selain melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
OJK mencatat telah menjatuhkan tiga sanksi pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, serta enam perintah tertulis.
Sementara itu, sanksi administratif terkait keterlambatan telah diberikan kepada 478 pihak. Khoirul mengatakan sanksi diberikan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.
"Sanksi ini kita berikan mencakup berbagai tingkat pelanggaran yang beragam ya. Ada denda, ada peringatan atau perintah tertulis, kemudian ada pembekuan-pembekuan, kemudian pencabutan izin. Dari total dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp240,5 miliar," kata Khoirul.

(Rincian sanksi yang dikenakan OJK. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti)
Perkuat pemeriksaan industri
Di sisi pengawasan teknis, OJK juga proaktif melakukan 35 pemeriksaan terhadap emiten dan perusahaan publik, 52 pemeriksaan transaksi efek, 24 perusahaan efek, serta 14 manajer investasi untuk memastikan operasional industri berjalan sesuai koridor kepatuhan.
Adapun, dalam pemaparannya, Khoirul menjelaskan OJK melengkapi langkah pengawasan dengan memperbarui kerangka regulasi.
Sepanjang 2026, OJK telah menerbitkan 5 Peraturan OJK (POJK), 3 Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), dan 1 Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP) guna memperkuat ekosistem pasar modal hingga penyelenggaraan perdagangan di bursa karbon.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola dan pengawasan ekosistem pasar modal, termasuk penyelenggaraan perdagangan di bursa karbon.