KPK Gandeng PPATK Telusuri Uang Suap di Kasus Importasi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Gandeng PPATK Telusuri Uang Suap di Kasus Importasi

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 15:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendeteksi aliran dana kasus dugaan suap importasi. Dalam kasus ini, ada sejumlah rekening terafiliasi tersangka.

“Ya tentunya dalam penanganan perkara ini PPATK juga sangat membantu KPK untuk bisa meng-capture terkait dengan aliran-aliran uang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.

Budi enggan memerinci rekening terafiliasi tersangka yang terdeteksi KPK. Dalam kasus ini, semua informasi diulik untuk pembuktian perkara.

“Dan tentu setiap informasi, data dari PPATK sangat membantu dalam proses penyidikan. Ini menjadi pengayaan informasi bagi penyidik untuk terus didalami,” ucap Budi.
 


KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS).

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)