Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK: Hasil Suap Importasi di Ditjen Bea Cukai Sengaja Disebar
Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 15:40
Jakatra: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran dana kasus dugaan suap pada proses importasi, di Ditjen Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, sejumlah rekening sampai hunian dijadikan tempat penyimpanan uang hasil suap.
“Artinya tidak hanya uang itu dalam bentuk cash sebagaimana temuan di beberapa safe house tapi juga ada dugaan penerimaan uang itu melalui rekening ya dengan adanya beberapa rekening,” ata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.
Budi menjelaskan ada sejumlah rekening pihak tertentu terafiliasi kasus ini. Sejumlah pihak yang rekeningnya dipakai, sudah diperiksa KPK. Sebagian dari mereka mengaku diminta menyiapkan rekening untuk tujuan rasuah.
“Yang sengaja disiapkan untuk penampungan uang dari para pihak yang melakukan pengurusan di Ditjen Bea dan Cukai tersebut,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
.jpg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.