Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Yona
90 Saksi Diperiksa hingga 80 Rekening Diblokir Bareskrim di Kasus PT DSI
Siti Yona Hukmana • 3 April 2026 10:53
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Puluhan saksi diperiksa dan puluhah rekening telah diblokir.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Kepala Tim (Katim) penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro sejauh ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador.
"Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Kepala Tim (Katim) penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jumat, 3 April 2026.
Saksi yang baru-baru ini diperiksa ialah pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya terseret karena pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama tiga tahun.
Berikut rincian aset yang disita;
1. Aset bergerak
- 1 unit kendaraan roda 4 inventaris PT DSI
- 2 unit kendaraan roda 2 inventaris PT DSI
2. Aset tidak bergerak (dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB) baik yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan
- 3 unit : Unit A, B dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan.
- 1 unit ruko yg berlokasi di Buncit Jakarta Selatan,
- Tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi
- Tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan
- Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (sudah status quo dlm proses penyitaan)
- Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yg berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (sudah status quo dlm proses penyitaan)
3. Aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB
4.Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan
- Pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp 4.000.000.000
- Uang tunai sebesar Rp. 2.159.050.000
- Pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp 18,8 miliar.
Susatyo mengatakan aset tersebut bisa bertambah. Kemudian, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini bisa dikembalikan kepada para korban. Proses restitusi nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Intinya kami dari Tipideksus serius menangani perkara ini dan kami berusaha untuk bisa percepat," ujar Susatyo.
.jpg)
Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
4 tersangka
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; Mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni, dan mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.