Ilustrasi Penyadapan Handphone. Foto: dok. Freepik
Mengenal LIMS, Sistem yang Digunakan Tersangka Penyadapan Ilegal
Angel Rinella • 4 November 2026 10:46
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan tokoh masyarakat pada 2025–2026. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur resmi.
Tiga jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa verifikasi serta penghapusan data hasil sadapan pada Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Asep juga menjelaskan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep.
Lantas, apa itu LIMS dan bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasannya.
Baca Juga :
Apa Itu Lawful Interception Management System (LIMS)?
LIMS merupakan sistem untuk mengatur dan mengelola penyadapan yang dilakukan secara sah atau lawful interception pada jaringan telekomunikasi. Sistem ini berfungsi mengoordinasikan proses penyadapan, mulai dari pengaturan target dan pemeriksaan izin hingga pemantauan serta pengiriman data kepada aparat penegak hukum.
LIMS menjadi lapisan kendali yang mengatur pelaksanaan penyadapan melalui infrastruktur jaringan komunikasi. Sistem tersebut memastikan permintaan yang telah memperoleh izin dapat diproses dan disalurkan melalui jalur khusus secara aman.
Standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan penyadapan sebagai tindakan berdasarkan hukum yang dilakukan oleh operator jaringan atau penyedia layanan telekomunikasi. Melalui mekanisme ini, informasi komunikasi milik target dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Dokumen ETSI TS 104 007 tentang arsitektur lawful interception merinci sejumlah fungsi dalam sistem tersebut. Prosesnya mencakup pengelolaan izin, penentuan target, pengambilan informasi komunikasi, hingga penyerahan hasil sadapan melalui jalur khusus.
LIMS tidak hanya berkaitan dengan pemantauan percakapan telepon. Sistem ini juga dapat mengelola pengambilan data komunikasi dan informasi pendukung lainnya, bergantung pada teknologi serta metode intersepsi yang digunakan.
European Parliamentary Research Service (EPRS) dalam kajiannya pada 2025 menyebut penyadapan resmi dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi maupun metadata. Cakupan informasi yang diperoleh bergantung pada teknologi dan metode yang diterapkan.
Baca Juga :
LSP Terancam 10 Tahun Kurungan Penjara
Cara Kerja LIMS
Penyadapan melalui LIMS tidak dilakukan dengan memasang aplikasi atau perangkat tertentu pada ponsel target. Prosesnya berlangsung melalui infrastruktur jaringan operator seluler sehingga tidak selalu menimbulkan tanda langsung pada perangkat, seperti baterai cepat habis atau ponsel menjadi panas.
Idealnya, proses penyadapan melalui LIMS berlangsung dalam tiga tahap:
- Permintaan penyadapan: Aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan melalui sistem LIMS dengan dasar izin yang sah.
- Penerusan perintah: Setelah permintaan diperiksa dan disetujui, LIMS meneruskan instruksi teknis kepada operator seluler untuk memantau komunikasi nomor target.
- Pengiriman data: Informasi komunikasi yang diperoleh operator diteruskan ke pusat pemantauan milik aparat penegak hukum melalui jalur khusus.
Sebelum penyadapan diaktifkan, permintaan dari lembaga berwenang harus melewati pemeriksaan sesuai aturan hukum dan prosedur operasional. Tahapan ini meliputi pengecekan izin, pengelolaan kasus, proses persetujuan, hingga penentuan jangka waktu pemantauan.
Target penyadapan dikenali menggunakan identitas teknis yang berkaitan dengan layanan komunikasi. Identitas tersebut dapat berupa nomor telepon, International Mobile Subscriber Identity (IMSI) atau nomor identitas pelanggan pada kartu SIM, alamat IP, akun email, hingga identitas perangkat.
Setelah permintaan disetujui, sistem akan menghubungkan target dengan elemen jaringan operator yang diperlukan. Pengelolaan tersebut dapat mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari jaringan seluler, telepon kabel, internet pita lebar, hingga layanan telepon berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP).
Hasil penyadapan melalui lawful interception tidak hanya mencakup isi percakapan atau pesan. Sistem juga dapat mengumpulkan metadata, data pensinyalan (signaling), dan informasi pelanggan sesuai kemampuan jaringan serta konfigurasi yang digunakan.
ETSI membagi hasil penyadapan menjadi dua jenis informasi, yaitu:
- Intercept Related Information (IRI)
IRI berisi informasi mengenai aktivitas layanan telekomunikasi yang digunakan target, tetapi tidak mencakup isi komunikasi. Contohnya meliputi nomor yang dihubungi, waktu komunikasi, dan durasi panggilan. - Content of Communication (CC)
CC mencakup isi komunikasi yang dipertukarkan oleh dua pengguna layanan telekomunikasi atau lebih. Data ini dapat berupa suara dalam percakapan telepon maupun teks pesan.
Kedua jenis data tersebut diperoleh melalui titik intersepsi di dalam jaringan yang disebut Internal Interception Function (IIF). Selanjutnya, fungsi mediasi meneruskan informasi ke jalur serah terima atau handover interface untuk dikirim ke fasilitas pemantauan aparat.
Tiga Jalur Pengiriman dan Pengamanan Data LIMS
Dalam standar ETSI, proses pengiriman hasil penyadapan menggunakan tiga jalur yang memiliki fungsi berbeda. Ketiganya menghubungkan sistem operator dengan fasilitas pemantauan milik aparat penegak hukum.
Berikut pembagian fungsi ketiga jalur tersebut:
- HI1: Digunakan untuk mengirim permintaan penyadapan dari aparat kepada operator jaringan. Bagian administrasi operator kemudian menerjemahkan permintaan tersebut menjadi instruksi teknis.
- HI2: Berfungsi mengirim informasi terkait komunikasi target, seperti nomor yang dihubungi, waktu, dan durasi panggilan.
- HI3: Digunakan untuk mengirim isi komunikasi, seperti suara percakapan telepon atau teks pesan.
Data dari jalur HI2 dan HI3 selanjutnya diteruskan ke fasilitas pemantauan aparat penegak hukum. Sementara itu, HI1 digunakan untuk mengatur permintaan dan proses administrasi penyadapan.
ETSI juga mengatur agar bagian administrasi dipisahkan dari perangkat teknis di dalam jaringan operator. Aparat tidak diperbolehkan mengakses atau mengendalikan secara langsung perangkat milik operator, termasuk sistem yang berfungsi menyambungkan panggilan atau switching.
Pemisahan tersebut diperlukan untuk mencegah pihak yang tidak berwenang ikut melakukan penyadapan. Fungsi mediasi juga harus memastikan data hanya dikirim ke fasilitas pemantauan yang sah.
Pengiriman data melalui LIMS dilindungi dengan enkripsi dan pengaturan hak akses. Sistem ini menggunakan kontrol akses berbasis peran atau role-based access control serta hierarki persetujuan agar hanya personel berwenang yang dapat mengelola proses penyadapan dan membuka informasi sensitif.
Setiap aktivitas pengguna, persetujuan, perubahan konfigurasi, hingga pengiriman data harus tercatat dalam log audit. Catatan tersebut memungkinkan setiap tindakan di dalam sistem ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
ETSI juga mencatat bahwa kejanggalan dalam proses penyadapan dapat menjadi indikasi pelanggaran keamanan atau hilangnya data. Karena itu, pengawasan dan pencatatan aktivitas menjadi bagian penting dalam menjaga penggunaan sistem tetap sesuai ketentuan.
Aturan Penyadapan di Indonesia
Penyadapan di Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengatur larangan, kewenangan, hingga tata cara pelaksanaannya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam undang-undang.
Ketentuan mengenai larangan penyadapan secara melawan hukum salah satunya tercantum dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik tanpa dasar hukum yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun rekaman yang diperoleh melalui penyadapan secara melawan hukum.
Larangan serupa juga diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan ini secara tegas melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Adapun pelaksanaan penyadapan oleh aparat penegak hukum memiliki ketentuan tersendiri. Di lingkungan Polri, tata caranya diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri, sedangkan ketentuan teknis di sektor telekomunikasi tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.
Rangkaian aturan tersebut menegaskan bahwa penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, penggunaan sistem seperti LIMS juga harus melalui proses perizinan, verifikasi target, dan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Perbedaan LIMS dan Pegasus
LIMS dan Pegasus sama-sama dapat berkaitan dengan pengawasan komunikasi, tetapi keduanya memiliki cara kerja yang berbeda. LIMS memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi, sedangkan Pegasus bekerja dengan menyusup langsung ke perangkat milik target.
Pegasus merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai yang dikembangkan perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group. Perangkat lunak ini dirancang untuk mengakses informasi di dalam ponsel setelah berhasil menginfeksi perangkat tersebut.
Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber dari University of Toronto, menunjukkan Pegasus pernah memanfaatkan celah keamanan sistem operasi ponsel untuk melakukan infeksi tanpa interaksi korban. Dalam sejumlah kasus, serangan menggunakan metode zero-click, sehingga korban tidak perlu mengeklik tautan atau mengunduh berkas tertentu.
Sementara itu, LIMS bekerja melalui mekanisme intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi. Sistem ini mengelola pengambilan informasi komunikasi dari jaringan, bukan dengan memasang perangkat lunak pengintai pada ponsel target.
Cakupan informasi yang dapat diperoleh keduanya juga berbeda. LIMS dapat digunakan untuk mengakses metadata dan isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan serta konfigurasi intersepsi, sedangkan Pegasus berpotensi mengakses informasi yang lebih luas di dalam ponsel setelah berhasil menginfeksinya.