Simak! Ini Syarat Menjadi Pahlawan Nasional dan Cara Pengajuan Gelar

Pahlawan-pahlawan Indonesia. Foto: dok. Domain Publik

Simak! Ini Syarat Menjadi Pahlawan Nasional dan Cara Pengajuan Gelar

Angel Rinella • 3 November 2026 13:57

Jakarta: Pahlawan nasional mendapat gelar kehormatan dari negara atas perjuangan dan jasa luar biasa bagi bangsa. Calon penerima harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan ini juga mengatur bentuk penghargaan serta tata cara pengajuan gelar kepada presiden.

Pengajuan gelar dapat dilakukan oleh perseorangan, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat. Setiap usulan harus melalui tahapan penelitian dan pengkajian sebelum diteruskan kepada presiden.

Lantas, apa saja syarat menjadi pahlawan nasional dan bagaimana tata cara pengajuan gelarnya?

Syarat Menjadi Pahlawan Nasional

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi persyaratan umum serta khusus. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan jenis penghargaan yang diajukan.

Syarat umum yang harus dipenuhi calon penerima gelar pahlawan nasional meliputi:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari NKRI.
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  3. Berjasa bagi bangsa dan negara.
  4. Berkelakuan baik.
  5. Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah mengkhianatinya.
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Selain persyaratan umum tersebut, calon penerima gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat khusus. Seseorang yang diusulkan harus sudah meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kontribusi berupa:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lainnya untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangan.
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan hampir sepanjang hidupnya serta melampaui tugas yang diembannya.
  4. Melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.
  5. Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
  7. Melakukan perjuangan dengan jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Usulan pemberian gelar pahlawan nasional ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan tersebut bertugas meneliti, membahas, serta memverifikasi usulan sebelum memberikan pertimbangan kepada presiden.

Pengajuan dapat dilakukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat. Usulan harus dilengkapi riwayat hidup calon penerima, riwayat perjuangan, jasa, serta tugas negara yang pernah dilakukan.

Dokumen pengajuan juga harus menyertakan surat rekomendasi dari pihak berwenang. Rekomendasi tersebut sekurang-kurangnya berasal dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai ketentuan.

Khusus untuk pengajuan gelar pahlawan nasional, usulan disampaikan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial. Selanjutnya, Menteri Sosial meneruskan permohonan tersebut kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam proses pemberian rekomendasi, gubernur, bupati/wali kota, dan Menteri Sosial dibantu oleh tim peneliti dan pengkaji gelar. Tim tersebut bersifat independen serta beranggotakan paling banyak 13 orang dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.

Hasil penelitian dan pengkajian tim disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, atau Menteri Sosial. Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi pengajuan gelar pahlawan nasional.

Mengenal Gelar Pahlawan Nasional

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 20 Tahun 2009, gelar pahlawan nasional diberikan kepada WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Indonesia hingga gugur demi membela bangsa dan negara. Gelar ini juga diberikan kepada orang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi kemajuan Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU tersebut mencakup enam gelar, yakni Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Gelar pahlawan nasional diberikan oleh negara melalui presiden kepada seseorang yang telah meninggal dunia sebagai bentuk pengakuan atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara. Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2010, penghargaan ini diberikan dalam bentuk plakat dan piagam serta dapat disertai tanda jasa atau tanda kehormatan.

Tanda jasa diberikan dalam bentuk tiga medali, yaitu Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian yang memiliki derajat sama. Sementara itu, tanda kehormatan terdiri atas Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, sedangkan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Ketentuan penerima Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan penghargaan lainnya diatur dalam Pasal 24–29 UU Nomor 20 Tahun 2009.

Adapun persyaratan tanda kehormatan, seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, dan Satyalancana Pendidikan, tercantum dalam Pasal 10–50 PP Nomor 35 Tahun 2010. 

Berikut jenis penghargaan beserta kriteria penerimanya:

1. Medali Kepeloporan

Medali ini diberikan kepada seseorang yang berjasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan berbagai bidang, seperti:

  • Pendidikan, perekonomian, dan sosial.
  • Seni, budaya, dan agama.
  • Hukum dan kesehatan.
  • Pertanian, kelautan, dan lingkungan.
  • Bidang lain yang mendukung kemajuan bangsa.

Penghargaan ini juga diberikan atas penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, maupun penciptaan karya besar di bidang pembangunan.

2. Bintang

Tanda kehormatan ini diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Penerimanya juga harus memiliki pengabdian dan pengorbanan bagi negara serta jasa yang diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.

3. Parasamya Purnakarya Nugraha

Penghargaan ini diberikan kepada institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan hasil pembangunan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Nugraha Sakanti

Penghargaan ini diberikan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian yang berjasa dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara.

5. Samkaryanugraha

Penghargaan ini diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI yang berjasa dalam operasi militer dan pembangunan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

(Muhamad Marup)