Komisi XI Pastikan Bakal Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Ilustrasi. Foto: Medcom

Komisi XI Pastikan Bakal Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Ilham Pratama Putra • 16 December 2024 20:41

Jakarta: Komisi XI DPR memastikan akan mengevaluasi beragam kebijakan stimulus dan insentif pemerintah di tahun depan. Evaluasi dilakukan dalam rangka memitigasi dampak penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Komisi XI akan mengevaluasi apakah program penompang daya beli bagi masyarakat serta insentif perpajakan yang diberikan akan efektif dalam menjaga derajat kesejahteraan masyarakat," jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 16 Desember 2024.

Alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi keuangan itu juga meminta pemerintah semakin efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi. Sheingga, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. 

Pengambil kebijakan juga dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang kian berkualitas kepada publik. "Sehingga rakyat merasakan bahwa pajak yang dibayarkan memberikan manfaat yang baik bagi pelayanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya," jelas Dolfie. 
 

Baca juga: PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Adapun pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan tetap menjadi 12 persen di tahun depan. Barang dan jasa yang selama ini dikecualikan sebagai objek PPN juga tetap dipertahankan, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi; jasa pendidikan; jasa kesehatan; jasa angkutan umum. 

Lalu jasa tenaga kerja; jasa keuangan; jasa asuransi; penjualan buku; vaksinasi; rumah sederhana dan rusunami; pemakaian listrik; dan pemakaian air minum. 

Selain itu pemerintah juga telah menegaskan bahwa PPN 12%, akan dikenakan pada kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, antara lain PPN atas bahan makanan premium; beras premium; buah-buahan premium; daging premium seperti wagyu, daging kobe.

Lalu ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium; udang dan crustacea premium seperti king crab; PPN atas jasa pendidikan premium; PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600VA.

Di samping itu pemerintah juga memberikan insentif perpajakan senilai Rp445 triliun dengan sasaran penerima manfaat adalah UMKM, dunia usaha, dan rumah tangga. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)