Polri Mesti Tegas Cegah Anggota Selewengkan Barang Bukti Narkoba

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polri Mesti Tegas Cegah Anggota Selewengkan Barang Bukti Narkoba

Siti Yona Hukmana • 17 July 2024 10:12

Jakarta: Polri dinilai harus membuat tindakan preventif mencegah anggotanya menyelewengkan barang bukti narkoba. Sebab, tindakan berupa sanksi dinilai tak efektif karena diberikan setelah anggota terbukti melanggar.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut tindakan preventif yang bisa dilakukan yaitu membangun sistem kontrol dan pengawasan yang ketat. Hal itu diharapkan dijalankan dengan konsisten dan benar.

"Salah satu bentuk kontrol adalah audit barang bukti secara berkala dan pengawasan akan lebih objektif bila dilakukan oleh pihak eksternal yang bisa lebih dimintai pertanggung jawaban," kata Bambang kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2024.

Pencegahan lain agar anggota tidak melanggar adalah segera memusnahkan barang bukti narkoba setelah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Barang bukti hanya diambil sedikit dan disimpan untuk barang bukti di pengadilan.

"Lagi-lagi ini soal pengawasan, siapa yang memusnahkan dan menyimpan ini harus diawasi dengan ketat bila tak ingin muncul kasus serupa. Kasus yang seringkali terjadi adalah saat perjalanan sebelum diserahkan pada satuan yang berwenang menyimpan barang bukti," ungkap dia.
 

Baca juga: Kompolnas Sebut 5 Anggota Polda Jateng yang Kurangi Barang Bukti Narkoba Harus Dihukum Berat

Dia sangat menyayangkan kasus anggota Polri terbukti menyelewengkan barang bukti narkoba kembali terjadi. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Tedy Minahasa dipecat karena terlibat kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Bahkan, telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

"Kasus ini lagi-lagi mengkonfirmasi bahwa kepolisian tidak pernah melakukan perbaikan sistem, karena muncul kasus dengan modus yang sama di internal," sebut dia.

selain tak ada perbaikan sistem di Korps Bhayangkara, sanksi yang diberikan juga dinilai tak menimbulkan efek jera. Meski Tedy seorang jenderal bintang dua dipecat dengan tidak hormat (PTDH), hal itu tak membuat anggota lain takut berbuat pelanggaran.

"Benar, tidak ada sanksi yang membuat jera itu salah satunya. Tetapi sanksi itu langkah terakhir setelah mereka tertangkap dan terbukti melakukan tindak pelanggaran," ujar dia.

Sebelumnya, lima oknum itu merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total 250 gram. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)