Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 17 July 2024 13:13
Jakarta: Iptu Rudiana dilapokan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra. Pelaporan itu atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016 silam.
"Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Jutek enggan memerinci materi pelaporannya. Namun, dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap terpidana Hadi Saputra dan enam terpidana lainnya menjadi salah satu alasannya.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujar Jutek.
Meski begitu, dia menekankan isu penganiayaan, penyiksaan, dan penekanan psikis terhadap enam terpidana yang ia dampingi sudah tersiar sejak lama. Salah satunya, terhadap Hadi Saputra.
"Itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," ungkapnya.
Baca:
Kabareskrim Tegaskan Evaluasi Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina |