Ilustrasi Kemendagri. Foto MI/Rommy Pujianto.
Media Indonesia • 18 July 2024 20:42
Jakarta: Pengunduran diri penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditutup. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri pada 17 Juli 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 18 Juli 2024.
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut para pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," ungkap dia.
Baca juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mengundurkan Diri |