Waktu Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah Ditutup

Ilustrasi Kemendagri. Foto MI/Rommy Pujianto.

Waktu Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah Ditutup

Media Indonesia • 18 July 2024 20:42

Jakarta: Pengunduran diri penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditutup. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri pada 17 Juli 2024. 

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 18 Juli 2024.

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut para pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," ungkap dia.
 

Baca juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mengundurkan Diri

Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari pengganti. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.

"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.

Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.

Sementara, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)