Ilustrasi. Medcom.id.
Ficky Ramadhan • 30 July 2024 21:19
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun bersama ikan asin.
"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Kasus tersebut diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Bariu menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga: BNN Lampung Tangkap Oknum Polisi Pemesan Sabu Lewat Ojol |