Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 09:52
Jakarta: Kasus fraud atau kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan diyakini terjadi pada rumah sakit di seluruh Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara bisa menyentuh triliunan rupiah.
“Ya tembus lah (kerugian negara triliunan) kalau kita rujuk Amerika tiga sampai sepuluh persen itu sudah canggih benar, sudah biasa bawain pidana,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Pahala menjelaskan KPK sudah meminta tanggapan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk membahas fraud klaim BPJS. Menurut dia, kecurangan serupa terjadi di Negeri Paman Sam itu.
Menurut Pahala, FBI melakukan tindakan tegas untuk kecurangan tersebut. Karenanya, KPK bakal melakukan langkah serupa dengan memaksa meminta pengembalian uang atau pemidanaan.
“Dia bilang kalau FBI sana bilang, ‘Pak kalau yang beginian langsung lo pidanain’, bukan soal kecil atau gedenya, biar orang takut,” ucap Pahala.
Kecurangan yang akan diusut pidana lebih cepat adalah klaim fiktif. Sebab, kata Pahala, fraud bisa dibantah dengan argumentasi dokter.
“Kalau semua fraud itu ya kayak gitu, uploading, berdebat sama dokter, ada pertimbangan medis, self referal, berdebat sama dokter lagi, kenapa saya ngasih ke sini, kenapa enggak lewat sini, kan gitu macam-macam kan. Tapi, kalau fiktif kan selesai urusan,” ujar Pahala.
Baca Juga:
KPK Beberkan Modus Fraud Klaim BPJS |