Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat merilis kasus penangkapan sabu seberat 30,2 kilogram sabu, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 28 October 2024 15:23
Makassar: Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,2 kilogram. Sebanyak 6 orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu pelaku di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mariso. Saat itu tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 5 gram sabu.
"Dari penangkapan tersebut anggota melakukan penggeledahan dan mengamankan 26 saset sabu seberat 64 gram dan dua orang pelaku yakni IS dan HR," katanya, di Kota Makassar, Senin, 28 Oktober 2024.
Kepda penyidik, ujar Yudhiawan pelaku mengaku membawa sabu saat penangkapan. "Petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam bagasi motor."
Tak berhenti di situ, penyidik mengembangkan kasus berdasarkan keterangan pelaku hingga melakukan penangkapan di lokasi kedua di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, tepatnya di Perumahan Green River. Di lokasi itu kepolisian meringkus dua pelaku lainnya yakni TG dan HRP.
"Barang bukti yang diamankan adalah 6 kemasan berwarna merah bergambar naga berisi 6,219 kilogram sabu," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Mewah di Kota Serang Jadi Tempat Pembuatan Pil Ekstasi |