Ilustrasi. Medcom.id
Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang beroperasi secara terorganisir di Kabupaten Aceh Selatan. Para pelaku tidak hanya menyelundupkan pengungsi Rohingya, namun juga warga negara Indonesia secara ilegal ke negara tetangga.
Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengatakan para pelaku telah menjalankan bisnis penyelundupan ini dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Mereka berbagi tugas, siapa yang mengatur keuangan, mengatur penyediaan alat angkut, dan sebagainya, sampai kepada siapa yang menghubungkan jaringan-jaringan mereka yang ada di Bangladesh, Aceh, Riau, hingga ke Malaysia," kata Ade, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk Panglima Laot, Imigrasi, pemerintah daerah, UNHCR, dan IOM. Menurut Ade data biometrik pengungsi yang dimiliki UNHCR sangat membantu dalam proses penyelidikan.
"Kolaborasi ini membuktikan bahwa penanganan kasus penyelundupan manusia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan masih memburu delapan orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ade mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Kami akan terus memburu para pelaku hingga mereka berhasil ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Ade.
Ade menjelaskan para pelaku penyelundupan manusia ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, mengingat tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum imigrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
"Polda Aceh berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujarnya.