Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Krishna Murti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 23 October 2024 10:09
Tangerang: Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat judi online dan cyber scamming dipulangkan dari Filipina. Puluhan orang tersebut hasil dari penggerebekan kepolisian Filipina terhadap Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu.
"Hari ini 35 dari total 69 orang yang dipulangkan. Dari 69 orang, 2 orang jadi tersangka di Filipina, dan sisanya dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Krishna Murti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 23 Oktober 2024.
"Dari penggerebekan itu pun diketahui total ada 439 WNI dan saat ini tengah dilakukan pendekatan hukum," sambungnya.
Krishna menuturkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka pun menargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," jelasnya.
Baca juga: Promosi Judi Daring, Remaja Selebgram di Bogor Ditangkap |