69 WNI Terlibat Judi Online dan Penipuan Siber Dipulangkan ke Tanah Air

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Krishna Murti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

69 WNI Terlibat Judi Online dan Penipuan Siber Dipulangkan ke Tanah Air

Hendrik Simorangkir • 23 October 2024 10:09

Tangerang: Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) yang  terlibat judi online dan cyber scamming dipulangkan dari Filipina. Puluhan orang tersebut hasil dari penggerebekan kepolisian Filipina terhadap Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu.

"Hari ini 35 dari total 69 orang yang dipulangkan. Dari 69 orang, 2 orang jadi tersangka di Filipina, dan sisanya dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Krishna Murti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 23 Oktober 2024.

"Dari penggerebekan itu pun diketahui total ada 439 WNI dan saat ini tengah dilakukan pendekatan hukum," sambungnya.

Krishna menuturkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka pun menargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.

"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," jelasnya.
 

Baca juga: Promosi Judi Daring, Remaja Selebgram di Bogor Ditangkap

Krisna menjelaskan, para pekerja ilegal tersebut dengan sadar pergi ke Filipina lantaran mendapat tawaran yang menggiurkan. Namun, lanjutnya, tindakan tersebut pun menjadi ilegal oleh pemerintah Filipina, sehingga rumah gim tersebut pun dilakukan penggerebekan hingga harus ditutup.

"Mereka yang pergi ke Filipina itu semua berangkat dengan kesadaran, karena adanya penawaran menjadi teller atau marketing, kenyataannya rata-rata yang ini semua menjadi operator scam online serta judi online," jelasnya.

Saat bekerja di Filipina, menurut Krishna, para pekerja WNI banyak yang tidak memenuhi target dari hasil bekerja di sana dan harus menutupi itu semua. Sehingga mereka pun mengadu ke Duta Besar Indonesia di Filipina sebagai korban TPPO.

"Itulah yang sering mereka mengadu, seolah-olah mereka korban TPPO. Padahal mereka pergi secara sadar. Mereka pergi ke sana tujuannya sebagai turis, tapi faktanya dia bekerja. Itulah terjadi pelanggarannya," katanya.

Krishna menambahkan, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan WNI dilakukan penegakan hukum pendeportasian.

"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," ucap dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)