Sidang dugaan gratifikasi pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 October 2023 16:08
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pihak swasta Thio Ida dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia merupakan adik kandung pemilik Wilmar Group.
"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.
Thio diminta menjelaskan keterkaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Menurutnya, perusahaan itu diurus oleh suaminya.
"Ya, habisnya saya enggak pernah ikut campur urusan kerja suami," ucap Thio.
Dalam persidangan, Thio mengaku kenal dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Hubungan keduanya diklaim terkait penawaran jual beli rumah di wilayah Kebon Jeruk.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ujar Thio.
Thio mengeklaim lupa waktu pasti penawaran rumah itu. Namun, dia mengaku pernah melakukan peninjauan lokasi sebelum pembelian.
Menurutnya, transaksi rumah itu itu senilai Rp6 miliar. Pembayarannya disebut dilakukan secara tunai menggunakan uang asing. Namun, Thio tidak mengingat notaris yang ditunjuk saat itu.
"Saya kasih valuta asing dolar Singapura dan US dollar, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.
Uang itu diklaim berasal dari warisan orang tua. Dana itu diserahkan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.
"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujar Thio.