Kasus Rafael Alun, Adik Pemilik Wilmar Group Jelaskan Pembelian Rumah Rp6 Miliar

Sidang dugaan gratifikasi pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra

Kasus Rafael Alun, Adik Pemilik Wilmar Group Jelaskan Pembelian Rumah Rp6 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2023 16:08

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pihak swasta Thio Ida dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia merupakan adik kandung pemilik Wilmar Group.

"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Thio diminta menjelaskan keterkaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Menurutnya, perusahaan itu diurus oleh suaminya.

"Ya, habisnya saya enggak pernah ikut campur urusan kerja suami," ucap Thio.

Dalam persidangan, Thio mengaku kenal dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Hubungan keduanya diklaim terkait penawaran jual beli rumah di wilayah Kebon Jeruk.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ujar Thio.

Thio mengeklaim lupa waktu pasti penawaran rumah itu. Namun, dia mengaku pernah melakukan peninjauan lokasi sebelum pembelian.

Menurutnya, transaksi rumah itu itu senilai Rp6 miliar. Pembayarannya disebut dilakukan secara tunai menggunakan uang asing. Namun, Thio tidak mengingat notaris yang ditunjuk saat itu.

"Saya kasih valuta asing dolar Singapura dan US dollar, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.

Uang itu diklaim berasal dari warisan orang tua. Dana itu diserahkan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujar Thio.

Penerimaan uang dari Wilmar Group

Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ucap Wawan.

Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)