Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Fachri Audhia Hafiez • 17 October 2023 08:58
Jakarta: Partai Gerindra mengakui langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres. Namun, komunikasi itu belum diungkap jelas.
"Ada komunikasi. Bukan saya masalahnya yang komunikasi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Muzani menuturkan putusan MK sejatinya memberikan kepastian terpenuhinya syarat buat Gibran jika dipinang menjadi cawapres. Namun, ia menekankan putusan MK dan peluang menggandeng Gibran akan dibicarakan terlebih dahulu dengan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Iya. Ketua umum partai politik Insyaallah kalau sudah semua di Jakarta mungkin dalam waktu cepat akan segera mengadakan rapat," ucap Muzani.
Ia mengungkapkan Prabowo menyimak hasil putusan MK. Tetapi belum ada arahan khusus dari Prabowo. Meskipun, para elite Gerindra langsung melakukan rapat Dewan Pembina di kediaman Prabowo di Kertanegara, Senin malam, 16 Oktober 2023.
"Beliau menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang bagi partai-partai koalisi KIM dalam mengambil keputusan," ucap Muzani.
MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memang tak mengubah batas minimal usia 40 tahun bagi capres-cawapres. Namun, terdapat penambahan frasa yang intinya mengecualikan bagi mereka yang sudah atau sedang jadi kepala daerah hasil pemilu, termasuk pilkada.
Putusan ini ramai menuai kontroversi lantaran dituding sarat konflik kepentingan dan semata memberikan karpet merah untuk Gibran, yang saat ini masih berusia 36 tahun, jadi cawapres Prabowo. Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Keanehan putusan juga diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam disenting opinion. Ia mengaku bingung lantaran putusan MK ini berubah dalam sekelebat, inkonsisten dengan putusan gugatan serupa sebelumnya.