Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Kantornya Sendiri

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Kantornya Sendiri

Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 14:58

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah karena diduga melanggar etik. Mantan akademisi itu tidak memerinci identitas anggota yang diadukan.

“Laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.

Ghufron menegaskan aduannya bukan bentuk balas dendam. Laporan diklaim sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar intergritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” ujar Ghufron.
 

Baca: Cegah Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK Gelar Internalisasi Bulan Depan

Ghufron menyebut aduannya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut laporan yang diberikan ke Dewas Lembaga Antirasuah.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tutur Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)